Tugas dan Kewenangan KPU

Tugas dan Kewenangan KPU

Pasal 18

KPU Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten / kota berdasarkan ketentuan  perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan  oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. Memuatakhirkan  data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan  yang disiapkan  dan diserahkan oleh pemerentah dan menetapkan  sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemiluh anggota DPR, anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten / kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi perserta pemilu, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan KPU Provinsi;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten / kota terpilih sesuai dengan alokasi jumblah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten / kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten / Kota;
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemiluh dan / atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang  KPU Kabupaten / Kota kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                     Pasal 19

KPU   Kabupaten / Kota berwenang:

  1. Menetapkan jadwal di kabupaten  / kota;
  2. Membentuk jadwal di kabupaten / kota;
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD kabupaten / kota berdasarkan rekapitulasi  penghitungan suara di PPK dengan membuat berita secara rekapitulasi  suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten / Kota untuk mengesahkan  hasil pemiluh anggota  DPRD kabupaten / kota  dan mengumumkanya;
  5. Menjatuhkan sanksi administrative dan / atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PSS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan  Bawaslu Kabupaten / Kota, dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Melaksanakan wewenang lain yang di berikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan / atau ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 531 Kali.