Tugas dan Kewenangan KPU
Pasal 18
KPU Kabupaten/ Kota bertugas:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten / kota berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- Memuatakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerentah dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemiluh anggota DPR, anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten / kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi perserta pemilu, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan KPU Provinsi;
- Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten / kota terpilih sesuai dengan alokasi jumblah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten / kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten / Kota;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemiluh dan / atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten / Kota kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
KPU Kabupaten / Kota berwenang:
- Menetapkan jadwal di kabupaten / kota;
- Membentuk jadwal di kabupaten / kota;
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD kabupaten / kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita secara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten / Kota untuk mengesahkan hasil pemiluh anggota DPRD kabupaten / kota dan mengumumkanya;
- Menjatuhkan sanksi administrative dan / atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PSS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten / Kota, dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang di berikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 531 Kali.