Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Tanggung Jawab Negara Oleh: Izmir Rizaldi* Anggota KPU Kabupaten Ende - Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Disetiap pelaksanaan Pemilu, pertanyaan yang kerap dilontarkan adalah siapa saja yang berhak memilih. Jawabannya adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih. Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan kruisial dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, ketidakakuratan data pemilih kerap menjadi sumber sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi sejak data pemilih disusun dan diperbarui secara berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1) merupakan upaya negara untuk mewujudukan data pemilih yang berkualitas dan atas dasar itu Komisi pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai instrumen penting untuk memastikan hak pilih warga negara tetap terjaga dan ini menegaskan bahwa daftar pemilih bukan dokumen musiman, melainkan basis data yang harus dirawat secara terus-menerus.
Pada rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, Kabupaten Ende mencatat jumlah pemilih sebanyak 216.522 pemilih, terdiri dari 103.048 pemilih laki-laki dan 113.474 pemilih perempuan. Angka ini lahir dari proses pencermatan data, pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas yang dilakukan secara berkelanjutan dari Triwulan 1 hingga triwulan 4.
Pada tingkat provinsi, rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 4.117.050 pemilih, dengan komposisi 2.055.045 laki-laki dan 2.122.005 perempuan. Ini menggambarkan kerja kolektif seluruh 22 kabupaten/kota dalam menjaga akurasi daftar pemilih.
Secara nasional, melalui rapat pleno terbuka Semester II Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan jumlah pemilih nasional sebanyak 211.865.861 pemilih, yang terdiri dari pemilih di dalam negeri dan luar negeri. Angka ini merupakan akumulasi pemutakhiran dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Data tersebut menunjukkan bahwa PDPB bukan pekerjaan parsial, tetapi kerja sistemik yang dilakukan secara terstruktur dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Lebih jauh, komitmen terhadap pemutakhiran daftar pemilih telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN 2025–2029). Hal ini menegaskan bahwa jaminan hak sipil dan politik, termasuk akurasi daftar pemilih, merupakan tanggung jawab negara dalam kerangka pembangunan lima tahunan.
Pelaksanaan PDPB tidak berhenti pada tahun 2025. Proses ini akan terus berjalan sepanjang tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya sebagai bagian dari pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga memasuki tahapan Pemilu 2029, di mana daftar pemilih hasil pemutakhiran berkelanjutan menjadi basis awal penyusunan daftar pemilih pada tahapan resmi pemilu.
Melalui PDPB, potensi persoalan daftar pemilih dapat diminimalkan sejak jauh hari. Demokrasi tidak dipersiapkan secara mendadak, tetapi dibangun melalui kerja data yang konsisten dan berkesinambungan. Daftar pemilih yang mutakhir berdampak langsung pada legitimasi pemilu sebab tidak ada pemilu yang berkualitas tanpa data pemilih yang akurat dan tidak ada demokrasi yang kuat jika hak pilih warga terabaikan karena kelalaian administrasi.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar diakui dan difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya.
Demokrasi substantif tidak sekadar lahir dari seremoni pemungutan suara semata namun dibangun dari ketelitian menjaga data, konsistensi memperbarui informasi, dan kesungguhan melindungi hak konstitusional warga negara.