Opini

PENDEKATAN BARU UNTUK DATA PEMILIH YANG MUTAKHIR DAN BERKUALITAS MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

PENDEKATAN BARU UNTUK DATA PEMILIH YANG MUTAKHIR DAN BERKUALITAS MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024   Oleh : Fransiska Dollo Naga Anggota KPU Kabupaten Ende   Salah satu tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Amanat Undang-Undang ini memberikan pesan kepada KPU secara berjenjang untuk selalu melakukan pemutakhiran data pemilih walaupun tidak dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah dimulai sejak tahun 2017, namun dinilai belum efektif dalam pelaksanaan. Sehingga baru pada tahun 2020, KPU secara serentak minus 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan serentak Tahun 2020 melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, sebanyak 278 daerah mulai melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU RI kembali mengeluarkan surat Edaran KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020, Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 dan yang terakhir adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai dengan saat ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 201 (8) menyatakan bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Penjabaran dari ketentuan Undang-Undang ini secara teknis adalah : PKPU  Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 (1) yang berbunyi KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan; PKPU  Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 (4) yang berbunyi KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;  PKPU  Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6A (1) yang berbunyi KPU menerima data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai proses penyusunan data kependudukan hasil konsolidasi, yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih; PKPU  Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6A (3) yang berbunyi KPU menggunakan data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemutakhiran daftar Pemilih secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, KPU RI belum menerima data hasil Konsolidasi dari Pemerintah, sehingga KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan kreativitas, terobosan dan inovasi untuk mendapatkan data  yang digunakan untuk proses pemutakhiran. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur, maka data yang digunakan untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah Data Pemilih Pemilu/Pemilihan terakhir. Secara khusus untuk KPU Kabupaten Ende, data yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah DPT Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 168.266 pemilih. Data inilah yang akan dimutakhirkan pada kegiatan PDPB sesuai dengan ketentuan syarat memilih. Berangkat dari kompleksitas permasalahan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yang merupakan hal klasik dan sering terjadi secara berulang, misalnya penduduk yang sudah memenuhi syarat namun namanya tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam DPT, penduduk yang umurnya belum mencapai 17 tahun namun namanya tercatat dalam DPT, kesalahan mencatat Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilih dan elemen data lainnya sehingga datanya menjadi tidak valid (anomali), Pemilih tercatat lebih dari satu kali dalam Daftar Pemilih (pemilih ganda) dan masih banyak permasalahan yang terjadi, sehingga banyak pihak mengkomplain bahwa data pemilih tidak akurat dengan adanya permasalahan yang begitu kompleks sehingga semua pihak mempertanyakan kualitas Data Pemilih. Harus diakui bahwa proses pendataan pemilih yang dilakukan oleh KPU selama ini adalah pendataan pemilih bersifat periodic list yang artinya bahwa pendataan pemilih dilakukan hanya pada saat tahapan Pemilu/Pemilihan.  Tentunya dengan durasi waktu yang singkat, permasalahan yang sudah begitu kompleks sering tidak dapat terselesaikan. Dari catatan permasalahan yang kompleks dan hasil evaluasi dari setiap Pemilu ke Pemilu dan Pemilihan ke Pemilihan, maka KPU membuat pendekatan baru yaitu pendataan pemilih bersifat Continues list yang artinya pendataan pemilih secara  berkelanjutan, yang pada dasarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan dasar itulah sehingga KPU secara berjenjang melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 2020 sampai saat ini. Satu harapannya agar pendataan yang bersifat continues list dapat membawa perubahan dan perbaikan terhadap data pemilih, karena tujuan pendataan secara berkelanjutan adalah Memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 204 (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan  secara berkelanjutan. Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Dengan kata lain bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka pada hari pemungutan suara akan mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka secara potensial akan kehilangan hak pilihnya Salah satu indikator Pemilu/Pemilihan dikatakan sukses dan berhasil adalah tersedianya Data Pemilih yang berkualitas, sehingga pendekatan baru yang dilakukan oleh KPU saat ini adalah solusi dan langkah tepat dalam meminimalisir permasalahan data pemilih. Pendataan sejak awal dapat memberi ruang kepada semua pihak untuk lebih berperan aktif dan berpartisipasi dalam meningkatkan keakurasian data pemilih.  Banyak kemudahan yang diberikan oleh KPU sehingga semua pihak dapat dengan mudah untuk mengaksesnya. KPU membentuk Forum Rapat Koordinasi untuk melibatkan semua pihak dalam mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tentunya keterlibatan ini untuk memenuhi prinsip Inklusif. KPU sangat transparan dalam melakukan publikasi Data Pemilih Berkelanjutan, namun tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. KPU membuat aplikasi berbasis Android “LindungiHakmu” agar memudahkan pemilih dalam melakukan pengecekan data diri, mendaftar menjadi pemilih, melakukan perubahan elemen data pemilih, dan melapor pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Cek data diri kamu melalui Aplikasi mobile berbasis Android “LindungiHakmu” untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih. KPU juga membuka layanan secara offline dengan langsung memberikan masukan dan tanggapan dengan cara mendatangi kantor KPU setempat. Segera lakukan perekaman data diri di kantor Dukcapil setempat untuk yang telah berusia 17 tahun atau lebih bagi yang belum mempunyai KTP-El. Pastikan semua Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan yang diatur agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.

Populer

Belum ada data.