Opini

Indeks Partisipasi Pemilu (IPP), Alat Ukur Partispasi Masyarkat

OLEH

      Wilhelmus Hermanto Lose

            (Ketua KPU Kabupaten Ende)

 

Pemilu merupakan instrument fundamental dalam demokrasi pada suatu negara  penganut sistem demokrasi, dimana pelaksanaan pemilu yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat menegaskan kokohnya demorasi itu berdiri tegak sabagai penentu arah kehidupan suatu bangsa dan negara. Dalam negara demokrasi modern, pemilu tidaklah sekadar prosedur sirkulasi elit kekuasaan suatu negara semata, melainkan instrumen utama perwujudan tegas dari sarana partisipasi politik kedaulatan rakyat, maka kita sering dengar definsi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang merupakan jembatan cita-cita masa rakyat untuk menentukan pemimpinya menuju pada kemajuan, keadilan dan kesejahteraan.

Di negara Republik Indonesia, penyelenggaraan pemilu sebagai ruang partisipasi politik publik dimandatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara secara periodik lima tahunan seringkali diukur capaiannya hanya melalui satu indikator dominan yakni tingkat partisipasi yang dimaknai secara sempit hanya pada kehadiran pemilih dalam sebuah proses pemilu di TPS (voter tarnout). Tetapi jika hendak melihat lebih luas ada potret yang lebih utuh dan holistic tentang partisipasi masyarakat pada sebuah tahapan pemilu yakni Indeks partispasi Pemilu (IPP) yang digagas dan diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pandangan yang dominan hanya pada satu indikator ini  akhirnya meletakan Indeks Partisipasi Pemilu yang diukur dan dianalisis tersebut hanyalah tumpukan angka yang tampaknya tersepelehkan, menjadikan IPP hanya menjadi penting bagi penyelenggara pemilu dan pegiat pemilu semata, namun sesungguhnya inilah tolak ukur bagi kita yang dapat menggambarkan secarah utuh kompleksitas pelaksanaan dan capaian Pemilu sebagai gambaran riil relasi antara negara dan warga negara dalam praktik demokrasi electoral suatu negara, inilah sebuah cerminan bangsa yang maju dan modern dalam ruang publik deliberatif. Pandangan yang meletakan hanya tingkat kehadiran pemilih tersebut di atas tidaklah sepenuhnya salah namun tidaklah juga tepat dalam mengukur sebuah capaian suksesnya pesta demokrasi sebab jikalau dicermati bahwa indikator tersebut hanya menangkap secara statistik pada jumlah orang yang menggunakan hak pilih (Voter tarnout) dimana belum sampai pada melihat keterlibatan masyarakat dengan kesadaran atau inisiatif dalam sebuah proses pemilu. Satu indikator ini baru sekedar menujukan preferensi partisipasi politik dan legitimasi politik terhadap yang terpilih.

Dalam rangka penataan tertib dan teratur dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat Sebagai Subjek demokrasi dan pemilu pelibatan partisipasi masyarakat telah diatur dan dijamin melaui mandat konstitusi  UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28I ayat (4). Dalam perlindungan regulasi lebih lanjut melalui  UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur ruang lingkup partisipasi mulai dari keterlibatan sebagai penyelenggara, Peserta dan Pemilih hingga pada kegiatan pemantauan, pengawasan, survei dan penghitungan cepat hasil pemilu. Lebih lanjut KPU sebagai penyelenggara juga mengatur secara spesifik melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU ini mengatur secarah rinci agar hak berpartisipasi massa rakyat dapat optimalisasi secara legal dan teratur pada semua aspek tahapan penyelenggaraan pemilu. Maka, dalam rangka mendorong kualitas pelaksanaan Pemilu yang lebih baik disisi lain KPU selalu melibatkan peran serta masyarakat pada penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi pemilu baik secara perorangan, organisasi masyarakat maupun badan hukum. Hal ini merupakan wujud upaya peningkatan Partisipasi masyarakat yang legal, tertib, jujur dan adil yang akan menentukan capaiannya melalui Indeks Partispasi Pemilu (IPP) sebagai gambaran kualitas demokrasi dalam Pemilu. IPP sebagai suatu alat ukur peran serta masyarakat pada segenap proses tahapan pemilu yang dimana hal ini berarti kita dapat meneropong seberapa jauh partispasi dan  kualitas demokrasi kita dalam pelaksanaan sebuah pemilu.

Adapun beberapa Indikator Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) jika merujuk pada IPP pemilu 2024 dalam “INDEKS PARTISPASI PEMILU untuk Pemilu 2024” yang dirumuskan dan disusun Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai wujud pengabdian penyelenggara guna menjadi panduan dan kajian pengetahuan dalam memetahkan bentuk, jenis dan pola partisipasi dalam pemilu di Indonesia khususnya pada pemilu 2024 yakni; 1). Partisipasi dalam rekrutmen penyelenggara pemilu Ad-hoc, (PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih)., 2). Partisipasi dalam tahapan verifikasi parpol dan pencalonan DPD., 3). Partaisipasi dalam penyusunan daftar pemilih., 4). Partisipasi dalam berbagai program pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU,. 5). Partisipasi dalam berbagai bentuk program pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh pihak lain., 6). Partisipasi dalam nomonasi pemilu eksekutif., 7). Partisipasi dalam nominasi pemilu legislative., 8). Partisipasi (badan/perorangan) dalam kampanye (parpol)., 9). Partisipasi dalam Kampanye luring., 10). Partisipasi dalam kampanye daring., 11). Partisipasi dalam media social., 12). Partisipasi dalam pemungutan suara., 13). Partisipasi dalam tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara., 14). Partisipasi dalam evaluaisi pemilu eksekutif., 15). Partisipasi dalam evaluasi pemilu legislatif. Kelimabelas indikator tersebut merupakan cara untuk melihat atau mengamati seberapa besar keterlibatan masyarakat yang dilakukan secara sadar dan inisiatif pada setiap tahapan proses pemilu sebagai cara kita dalam merepresentasikan aktivitas – aktivitas strategis partisipasi masyarakat pada pelaksanaan proses penyelnggaraan tahapan pemilu, inilah gambaran utuh melihat keterlibatan masyarakat pada pemilu. Hal ini juga menjadikan kita untuk tidak lagi hanya memerlukan penghitungan partisiapasi pemilih (voter turnout) sebagai satu-satunya indikator dalam mengukur angka partisipasi masyarakat.

Dalam pandangan substansi dan normatif, partisipasi politik masyarakat merupakan elemen yang esensial dan terukur dalam pesta demokrasi prosedural karena hal ini dapat menjalankan prinsip demokrasi yang mengedepankan merit system dimana melalui pemilu rakyat diberikan hak mutlak untuk menentukan penyelenggara kekuasaan negara yang sesuai dan tepat dengan berebagai kriteria kapasitas yang mumpuni melalui proses tahapan pemilu. Pada akhirnya kualitas demokrasi pemilu kita dalam pemilu prosedural  ditentukan oleh seluruh aspek keberhasilannya yakni dengan berbagai Indikator serta dimensi dan variabel.  Pada akhirnya, kita harus memandang bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak warga negara datang ke TPS, tetapi lebih dari itu yakni oleh seberapa bermakna pilihan yang mereka buat dalam menentukan arah masa depan politik bangsa dengan seberapa besar keterlibatan masyarakat yang penuh kesadaran dan inisiatif pada setiap proses penyelnggaran pesta demokrasi. Indeks partisipasi pemilu (IPP), dalam hal ini menjadi jalan awal untuk meneropong, bukan juga sebagai kesimpulan akhir tentang sehat atau tidaknya demokrasi kita.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali