Berita Terkini

KPU Kabupaten Ende Ikuti Penandatanganan RKT, Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 Se-NTT

#temanpemilih, 

Ende, 15 Januari 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti kegiatan penandatanganan dokumen kinerja dan integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/01/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan agenda luring berpusat di Kantor KPU Provinsi NTT dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-NTT. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Ende melaksanakan penandatanganan Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Benturan Kepentingan sebagai bagian dari komitmen kelembagaan.

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan bahwa penandatanganan dokumen kinerja dan integritas tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional seluruh jajaran KPU dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kelembagaan.

Menurut Jemris, Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja menjadi pedoman kerja yang harus dilaksanakan secara konsisten dan terukur sepanjang Tahun 2026. Sementara itu, Pakta Integritas dan Pernyataan Benturan Kepentingan merupakan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, netralitas, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, kemudian dilanjutkan oleh unsur sekretariat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KPU se-NTT.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program kerja Tahun 2026 secara konsisten dan terukur, serta mendukung kebijakan dan program kerja KPU Provinsi NTT dan KPU RI guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan terpercaya.

#kpumelayani#kpukabupatenende

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali