Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring, Jumat (30/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Ende Wilhelmus Hermanto Lose, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Rosita De’so, Sekretaris, pejabat fungsional, serta operator SPIP. Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan pemahaman dan kesiapan satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian maturitas SPIP secara mandiri.

Dalam pemaparannya, KPU RI menjelaskan bahwa penilaian maturitas SPIP merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian intern lembaga, khususnya dalam pengelolaan risiko, efektivitas pengendalian, serta kepatuhan terhadap regulasi. Penilaian ini menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel.

Selain itu, penerapan SPIP yang efektif dinilai berperan strategis dalam pencegahan praktik korupsi, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penilaian maturitas SPIP terintegrasi dilaksanakan melalui tahapan penilaian mandiri, penjaminan kualitas, dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Kabupaten Ende menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan memperkuat penerapan SPIP di lingkungan kerja, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang lebih efektif dan bertanggung jawab.

#kpumelayani

#kpukabupatenende

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali