Ende – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Ende melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan selama Tahun 2022. Hari ini Selasa, 29 Maret 2022 KPU Kabupaten Ende menggelar rapat rekapitulasi internal Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ende dan dihadiri oleh ketua dan anggota, sekretaris, para Kasubag dan operator Sidalih KPU Kabupaten Ende.
Dalam rapat rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Ende menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 171.172 (Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 80.127 (Delapan Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 91.045 (Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima) pemilih, tersebar di 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan.
Data hasil pemutakhiran diperoleh dari:
Bawaslu Kabupaten Ende;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende;
Pemerintah Kecamatan Wewaria;
Pemerintah Kecamatan Ende Utara; dan
Masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Kegiatan PDPB ini dilakukan dengan cara:
Menambah pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih;
Mencoret pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam daftar pemilih;
Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.
KPU Kabupaten Ende sangat mengharapkan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke Kantor KPU Kabupaten Ende yang beralamat di Jalan Durian, setiap hari dan jam kerja yaitu Senin sampai dengan Jumad jam 08.00 – 16.00 Wita. Masukan dan tanggapan melalui online dengan alamat :
https://bit.ly/TANGGAPAN DPBKPUENDE