Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring, Jumat (30/1/2026). Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Ende Wilhelmus Hermanto Lose, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Rosita De’so, Sekretaris, pejabat fungsional, serta operator SPIP. Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan pemahaman dan kesiapan satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian maturitas SPIP secara mandiri. Dalam pemaparannya, KPU RI menjelaskan bahwa penilaian maturitas SPIP merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian intern lembaga, khususnya dalam pengelolaan risiko, efektivitas pengendalian, serta kepatuhan terhadap regulasi. Penilaian ini menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Selain itu, penerapan SPIP yang efektif dinilai berperan strategis dalam pencegahan praktik korupsi, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penilaian maturitas SPIP terintegrasi dilaksanakan melalui tahapan penilaian mandiri, penjaminan kualitas, dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Ende menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan memperkuat penerapan SPIP di lingkungan kerja, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang lebih efektif dan bertanggung jawab. #kpumelayani #kpukabupatenende

KPU ENDE MENGIKUTI ZOOM METTING YANG DI SELENGGARAKAN PROVINSI NTT TERKAIT SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUNN 2026

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada 28–30 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan program kerja KPU kabupaten/kota dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan agenda kepemiluan ke depan. Rakor tersebut difokuskan pada penguatan perencanaan program lintas divisi agar berjalan selaras dengan arah kebijakan kelembagaan. Pada sesi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik menekankan pentingnya peran pimpinan divisi dalam memastikan perencanaan berbasis data serta terintegrasi dengan tujuan organisasi. Sinkronisasi program juga dilakukan pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), Parmas, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah memaparkan strategi penguatan kehumasan, pengelolaan informasi kepemiluan di media sosial, serta peningkatan kapasitas SDM agar lebih adaptif dan profesional dalam menjawab tantangan komunikasi publik. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan pada bidang keuangan, umum, dan logistik yang dipandu Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna. Pada sesi ini ditekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel sebagai penopang utama pelaksanaan program kerja Tahun 2026. Rakor juga mencakup sinkronisasi bidang teknis penyelenggaraan pemilu yang dipandu Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Elyaser Lomi Rihi. Pembahasan meliputi pengelolaan tahapan pemilu, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi, hingga pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, dengan penekanan pada penguatan koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk mendukung perencanaan program yang terintegrasi dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di daerah. #KPUMelayani #kpukabupatenende

KPU Kabupaten Ende Ikuti Penandatanganan RKT, Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 Se-NTT

#temanpemilih,  Ende, 15 Januari 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti kegiatan penandatanganan dokumen kinerja dan integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan agenda luring berpusat di Kantor KPU Provinsi NTT dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-NTT. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Ende melaksanakan penandatanganan Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Benturan Kepentingan sebagai bagian dari komitmen kelembagaan. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan bahwa penandatanganan dokumen kinerja dan integritas tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional seluruh jajaran KPU dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kelembagaan. Menurut Jemris, Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja menjadi pedoman kerja yang harus dilaksanakan secara konsisten dan terukur sepanjang Tahun 2026. Sementara itu, Pakta Integritas dan Pernyataan Benturan Kepentingan merupakan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, netralitas, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, kemudian dilanjutkan oleh unsur sekretariat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KPU se-NTT. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program kerja Tahun 2026 secara konsisten dan terukur, serta mendukung kebijakan dan program kerja KPU Provinsi NTT dan KPU RI guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan terpercaya. #kpumelayani#kpukabupatenende

KPU Kabupaten Ende Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Ende. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberlanjutan data pemilih Senin(08/12/2025). Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya melanjutkan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar data pemilih senantiasa diperbarui dan disinkronkan dengan instansi terkait. Menurutnya, data pemilih yang mutakhir menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan kredibel. Agenda rapat dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan per kecamatan yang dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Ende Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Izmir Rizaldi, bersama Anggota KPU Kabupaten Ende Divisi Hukum dan Pengawasan, Maria Rosita De'so. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih pada periode Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 216.522 pemilih, dengan rincian 103.048 pemilih laki-laki dan 113.474 pemilih perempuan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain BAWASLU Kabupaten Ende, KESBANGPOL Kabupaten Ende, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, Lapas Kelas II Ende, serta perwakilan pimpinan partai politik. Rapat pleno terbuka ini ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Ende kepada para pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih. Dengan pelaksanaan pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan validitas data pemilih melalui proses pemutakhiran yang berkelanjutan dan partisipatif. #kpumelayani #kpukabupatenende

RAPAT KOORDINASI HASIL PENCERMATAN KEPUTUSAN KPU NOMOR 360 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM PERSIDEN DAN WAKIL PRESIDEN , DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DE

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menyelenggarakan rapat koordinasi terkait hasil pencermatan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Nasional. Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan data hasil Pemilu serta sinkronisasi pelaksanaan regulasi terkini. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi data serta pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sebagai landasan pelaksanaan tugas KPU di daerah. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Ende Divisi Hukum dan Pengawasan, Maria Rosita De’so. Ia menguraikan substansi pencermatan keputusan tersebut, terutama terkait prosedur, dasar hukum, dan beberapa hal yang di sampaikan secara teknis terkait pencermatan SK 891 Tahun 2024 ke dalam SK 892 Tahun 2024. Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Ende Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Fransiska Dollo Naga. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi aturan ini menjadi bagian penting agar seluruh jajaran memahami proses PAW secara benar, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Pencermatan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Penandatanganan ini menjadi bukti formal bahwa proses pencermatan telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui evaluasi, sinkronisasi data, serta pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. #kpumelayani #kpukabupatenende

BIMBINGAN TEKNIS PENATAAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENDE

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip sebagai upaya memperkuat tata kelola kearsipan lembaga. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ende. Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa arsip merupakan elemen penting dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, serta integritas kelembagaan. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah penyediaan data dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ende. Narasumber menjelaskan berbagai aspek teknis terkait pengarsipan, mulai dari metode penataan arsip, teknik pendataan, sistem pengkodean, hingga standar penilaian arsip sesuai regulasi kearsipan nasional. Peserta bimtek dalam hal ini KPU Ende juga mendapat kesempatan mengikuti praktik langsung proses pengarsipan untuk memastikan pemahaman yang lebih aplikatif. Melalui sesi praktik ini, peserta diarahkan mengenali klasifikasi arsip, melakukan penyusunan fisik, serta menerapkan kode-kode arsip yang sesuai. KPU Kabupaten Ende berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola arsip secara sistematis, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung kualitas layanan informasi publik dan penyelenggaraan pemilu yang profesional. #kpumelayani #kpukabupatenende