Video_SPI_2023_KPU | HELP DESK KPU ENDE | PENGUCAPAN PANCASILA

Publikasi

Opini

OLEH       Wilhelmus Hermanto Lose             (Ketua KPU Kabupaten Ende)   Pemilu merupakan instrument fundamental dalam demokrasi pada suatu negara  penganut sistem demokrasi, dimana pelaksanaan pemilu yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat menegaskan kokohnya demorasi itu berdiri tegak sabagai penentu arah kehidupan suatu bangsa dan negara. Dalam negara demokrasi modern, pemilu tidaklah sekadar prosedur sirkulasi elit kekuasaan suatu negara semata, melainkan instrumen utama perwujudan tegas dari sarana partisipasi politik kedaulatan rakyat, maka kita sering dengar definsi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang merupakan jembatan cita-cita masa rakyat untuk menentukan pemimpinya menuju pada kemajuan, keadilan dan kesejahteraan. Di negara Republik Indonesia, penyelenggaraan pemilu sebagai ruang partisipasi politik publik dimandatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara secara periodik lima tahunan seringkali diukur capaiannya hanya melalui satu indikator dominan yakni tingkat partisipasi yang dimaknai secara sempit hanya pada kehadiran pemilih dalam sebuah proses pemilu di TPS (voter tarnout). Tetapi jika hendak melihat lebih luas ada potret yang lebih utuh dan holistic tentang partisipasi masyarakat pada sebuah tahapan pemilu yakni Indeks partispasi Pemilu (IPP) yang digagas dan diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pandangan yang dominan hanya pada satu indikator ini  akhirnya meletakan Indeks Partisipasi Pemilu yang diukur dan dianalisis tersebut hanyalah tumpukan angka yang tampaknya tersepelehkan, menjadikan IPP hanya menjadi penting bagi penyelenggara pemilu dan pegiat pemilu semata, namun sesungguhnya inilah tolak ukur bagi kita yang dapat menggambarkan secarah utuh kompleksitas pelaksanaan dan capaian Pemilu sebagai gambaran riil relasi antara negara dan warga negara dalam praktik demokrasi electoral suatu negara, inilah sebuah cerminan bangsa yang maju dan modern dalam ruang publik deliberatif. Pandangan yang meletakan hanya tingkat kehadiran pemilih tersebut di atas tidaklah sepenuhnya salah namun tidaklah juga tepat dalam mengukur sebuah capaian suksesnya pesta demokrasi sebab jikalau dicermati bahwa indikator tersebut hanya menangkap secara statistik pada jumlah orang yang menggunakan hak pilih (Voter tarnout) dimana belum sampai pada melihat keterlibatan masyarakat dengan kesadaran atau inisiatif dalam sebuah proses pemilu. Satu indikator ini baru sekedar menujukan preferensi partisipasi politik dan legitimasi politik terhadap yang terpilih. Dalam rangka penataan tertib dan teratur dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat Sebagai Subjek demokrasi dan pemilu pelibatan partisipasi masyarakat telah diatur dan dijamin melaui mandat konstitusi  UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28I ayat (4). Dalam perlindungan regulasi lebih lanjut melalui  UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur ruang lingkup partisipasi mulai dari keterlibatan sebagai penyelenggara, Peserta dan Pemilih hingga pada kegiatan pemantauan, pengawasan, survei dan penghitungan cepat hasil pemilu. Lebih lanjut KPU sebagai penyelenggara juga mengatur secara spesifik melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU ini mengatur secarah rinci agar hak berpartisipasi massa rakyat dapat optimalisasi secara legal dan teratur pada semua aspek tahapan penyelenggaraan pemilu. Maka, dalam rangka mendorong kualitas pelaksanaan Pemilu yang lebih baik disisi lain KPU selalu melibatkan peran serta masyarakat pada penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi pemilu baik secara perorangan, organisasi masyarakat maupun badan hukum. Hal ini merupakan wujud upaya peningkatan Partisipasi masyarakat yang legal, tertib, jujur dan adil yang akan menentukan capaiannya melalui Indeks Partispasi Pemilu (IPP) sebagai gambaran kualitas demokrasi dalam Pemilu. IPP sebagai suatu alat ukur peran serta masyarakat pada segenap proses tahapan pemilu yang dimana hal ini berarti kita dapat meneropong seberapa jauh partispasi dan  kualitas demokrasi kita dalam pelaksanaan sebuah pemilu. Adapun beberapa Indikator Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) jika merujuk pada IPP pemilu 2024 dalam “INDEKS PARTISPASI PEMILU untuk Pemilu 2024” yang dirumuskan dan disusun Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai wujud pengabdian penyelenggara guna menjadi panduan dan kajian pengetahuan dalam memetahkan bentuk, jenis dan pola partisipasi dalam pemilu di Indonesia khususnya pada pemilu 2024 yakni; 1). Partisipasi dalam rekrutmen penyelenggara pemilu Ad-hoc, (PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih)., 2). Partisipasi dalam tahapan verifikasi parpol dan pencalonan DPD., 3). Partaisipasi dalam penyusunan daftar pemilih., 4). Partisipasi dalam berbagai program pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU,. 5). Partisipasi dalam berbagai bentuk program pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh pihak lain., 6). Partisipasi dalam nomonasi pemilu eksekutif., 7). Partisipasi dalam nominasi pemilu legislative., 8). Partisipasi (badan/perorangan) dalam kampanye (parpol)., 9). Partisipasi dalam Kampanye luring., 10). Partisipasi dalam kampanye daring., 11). Partisipasi dalam media social., 12). Partisipasi dalam pemungutan suara., 13). Partisipasi dalam tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara., 14). Partisipasi dalam evaluaisi pemilu eksekutif., 15). Partisipasi dalam evaluasi pemilu legislatif. Kelimabelas indikator tersebut merupakan cara untuk melihat atau mengamati seberapa besar keterlibatan masyarakat yang dilakukan secara sadar dan inisiatif pada setiap tahapan proses pemilu sebagai cara kita dalam merepresentasikan aktivitas – aktivitas strategis partisipasi masyarakat pada pelaksanaan proses penyelnggaraan tahapan pemilu, inilah gambaran utuh melihat keterlibatan masyarakat pada pemilu. Hal ini juga menjadikan kita untuk tidak lagi hanya memerlukan penghitungan partisiapasi pemilih (voter turnout) sebagai satu-satunya indikator dalam mengukur angka partisipasi masyarakat. Dalam pandangan substansi dan normatif, partisipasi politik masyarakat merupakan elemen yang esensial dan terukur dalam pesta demokrasi prosedural karena hal ini dapat menjalankan prinsip demokrasi yang mengedepankan merit system dimana melalui pemilu rakyat diberikan hak mutlak untuk menentukan penyelenggara kekuasaan negara yang sesuai dan tepat dengan berebagai kriteria kapasitas yang mumpuni melalui proses tahapan pemilu. Pada akhirnya kualitas demokrasi pemilu kita dalam pemilu prosedural  ditentukan oleh seluruh aspek keberhasilannya yakni dengan berbagai Indikator serta dimensi dan variabel.  Pada akhirnya, kita harus memandang bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak warga negara datang ke TPS, tetapi lebih dari itu yakni oleh seberapa bermakna pilihan yang mereka buat dalam menentukan arah masa depan politik bangsa dengan seberapa besar keterlibatan masyarakat yang penuh kesadaran dan inisiatif pada setiap proses penyelnggaran pesta demokrasi. Indeks partisipasi pemilu (IPP), dalam hal ini menjadi jalan awal untuk meneropong, bukan juga sebagai kesimpulan akhir tentang sehat atau tidaknya demokrasi kita.

Disetiap pelaksanaan Pemilu, pertanyaan yang kerap dilontarkan adalah siapa saja yang berhak memilih. Jawabannya adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih. Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan kruisial dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, ketidakakuratan data pemilih kerap menjadi sumber sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi sejak data pemilih disusun dan diperbarui secara berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1) merupakan upaya negara untuk mewujudukan data pemilih yang berkualitas dan atas dasar itu Komisi pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai instrumen penting untuk memastikan hak pilih warga negara tetap terjaga dan ini menegaskan bahwa daftar pemilih bukan dokumen musiman, melainkan basis data yang harus dirawat secara terus-menerus. Pada rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, Kabupaten Ende mencatat jumlah pemilih sebanyak 216.522 pemilih, terdiri dari 103.048 pemilih laki-laki dan 113.474 pemilih perempuan. Angka ini lahir dari proses pencermatan data, pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas yang dilakukan secara berkelanjutan dari Triwulan 1 hingga triwulan 4. Pada tingkat provinsi, rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 4.117.050 pemilih, dengan komposisi 2.055.045 laki-laki dan 2.122.005 perempuan. Ini menggambarkan kerja kolektif seluruh 22 kabupaten/kota dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Secara nasional, melalui rapat pleno terbuka Semester II Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan jumlah pemilih nasional sebanyak 211.865.861 pemilih, yang terdiri dari pemilih di dalam negeri dan luar negeri. Angka ini merupakan akumulasi pemutakhiran dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa PDPB bukan pekerjaan parsial, tetapi kerja sistemik yang dilakukan secara terstruktur dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional. Lebih jauh, komitmen terhadap pemutakhiran daftar pemilih telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN 2025–2029). Hal ini menegaskan bahwa jaminan hak sipil dan politik, termasuk akurasi daftar pemilih, merupakan tanggung jawab negara dalam kerangka pembangunan lima tahunan. Pelaksanaan PDPB tidak berhenti pada tahun 2025. Proses ini akan terus berjalan sepanjang tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya sebagai bagian dari pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga memasuki tahapan Pemilu 2029, di mana daftar pemilih hasil pemutakhiran berkelanjutan menjadi basis awal penyusunan daftar pemilih pada tahapan resmi pemilu. Melalui PDPB, potensi persoalan daftar pemilih dapat diminimalkan sejak jauh hari. Demokrasi tidak dipersiapkan secara mendadak, tetapi dibangun melalui kerja data yang konsisten dan berkesinambungan. Daftar pemilih yang mutakhir berdampak langsung pada legitimasi pemilu sebab tidak ada pemilu yang berkualitas tanpa data pemilih yang akurat dan tidak ada demokrasi yang kuat jika hak pilih warga terabaikan karena kelalaian administrasi. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar diakui dan difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya. Demokrasi substantif tidak sekadar lahir dari seremoni pemungutan suara semata namun dibangun dari ketelitian menjaga data, konsistensi memperbarui informasi, dan kesungguhan melindungi hak konstitusional warga negara.

PENDEKATAN BARU UNTUK DATA PEMILIH YANG MUTAKHIR DAN BERKUALITAS MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024   Oleh : Fransiska Dollo Naga Anggota KPU Kabupaten Ende   Salah satu tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Amanat Undang-Undang ini memberikan pesan kepada KPU secara berjenjang untuk selalu melakukan pemutakhiran data pemilih walaupun tidak dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah dimulai sejak tahun 2017, namun dinilai belum efektif dalam pelaksanaan. Sehingga baru pada tahun 2020, KPU secara serentak minus 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan serentak Tahun 2020 melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, sebanyak 278 daerah mulai melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU RI kembali mengeluarkan surat Edaran KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020, Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 dan yang terakhir adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai dengan saat ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 201 (8) menyatakan bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Penjabaran dari ketentuan Undang-Undang ini secara teknis adalah : PKPU  Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 (1) yang berbunyi KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan; PKPU  Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 (4) yang berbunyi KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;  PKPU  Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6A (1) yang berbunyi KPU menerima data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai proses penyusunan data kependudukan hasil konsolidasi, yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih; PKPU  Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6A (3) yang berbunyi KPU menggunakan data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemutakhiran daftar Pemilih secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, KPU RI belum menerima data hasil Konsolidasi dari Pemerintah, sehingga KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan kreativitas, terobosan dan inovasi untuk mendapatkan data  yang digunakan untuk proses pemutakhiran. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur, maka data yang digunakan untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah Data Pemilih Pemilu/Pemilihan terakhir. Secara khusus untuk KPU Kabupaten Ende, data yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah DPT Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 168.266 pemilih. Data inilah yang akan dimutakhirkan pada kegiatan PDPB sesuai dengan ketentuan syarat memilih. Berangkat dari kompleksitas permasalahan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yang merupakan hal klasik dan sering terjadi secara berulang, misalnya penduduk yang sudah memenuhi syarat namun namanya tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam DPT, penduduk yang umurnya belum mencapai 17 tahun namun namanya tercatat dalam DPT, kesalahan mencatat Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilih dan elemen data lainnya sehingga datanya menjadi tidak valid (anomali), Pemilih tercatat lebih dari satu kali dalam Daftar Pemilih (pemilih ganda) dan masih banyak permasalahan yang terjadi, sehingga banyak pihak mengkomplain bahwa data pemilih tidak akurat dengan adanya permasalahan yang begitu kompleks sehingga semua pihak mempertanyakan kualitas Data Pemilih. Harus diakui bahwa proses pendataan pemilih yang dilakukan oleh KPU selama ini adalah pendataan pemilih bersifat periodic list yang artinya bahwa pendataan pemilih dilakukan hanya pada saat tahapan Pemilu/Pemilihan.  Tentunya dengan durasi waktu yang singkat, permasalahan yang sudah begitu kompleks sering tidak dapat terselesaikan. Dari catatan permasalahan yang kompleks dan hasil evaluasi dari setiap Pemilu ke Pemilu dan Pemilihan ke Pemilihan, maka KPU membuat pendekatan baru yaitu pendataan pemilih bersifat Continues list yang artinya pendataan pemilih secara  berkelanjutan, yang pada dasarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan dasar itulah sehingga KPU secara berjenjang melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 2020 sampai saat ini. Satu harapannya agar pendataan yang bersifat continues list dapat membawa perubahan dan perbaikan terhadap data pemilih, karena tujuan pendataan secara berkelanjutan adalah Memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 204 (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan  secara berkelanjutan. Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Dengan kata lain bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka pada hari pemungutan suara akan mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka secara potensial akan kehilangan hak pilihnya Salah satu indikator Pemilu/Pemilihan dikatakan sukses dan berhasil adalah tersedianya Data Pemilih yang berkualitas, sehingga pendekatan baru yang dilakukan oleh KPU saat ini adalah solusi dan langkah tepat dalam meminimalisir permasalahan data pemilih. Pendataan sejak awal dapat memberi ruang kepada semua pihak untuk lebih berperan aktif dan berpartisipasi dalam meningkatkan keakurasian data pemilih.  Banyak kemudahan yang diberikan oleh KPU sehingga semua pihak dapat dengan mudah untuk mengaksesnya. KPU membentuk Forum Rapat Koordinasi untuk melibatkan semua pihak dalam mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tentunya keterlibatan ini untuk memenuhi prinsip Inklusif. KPU sangat transparan dalam melakukan publikasi Data Pemilih Berkelanjutan, namun tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. KPU membuat aplikasi berbasis Android “LindungiHakmu” agar memudahkan pemilih dalam melakukan pengecekan data diri, mendaftar menjadi pemilih, melakukan perubahan elemen data pemilih, dan melapor pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Cek data diri kamu melalui Aplikasi mobile berbasis Android “LindungiHakmu” untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih. KPU juga membuka layanan secara offline dengan langsung memberikan masukan dan tanggapan dengan cara mendatangi kantor KPU setempat. Segera lakukan perekaman data diri di kantor Dukcapil setempat untuk yang telah berusia 17 tahun atau lebih bagi yang belum mempunyai KTP-El. Pastikan semua Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan yang diatur agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.