Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar
#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring, Jumat (30/1/2026). Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Ende Wilhelmus Hermanto Lose, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Rosita De’so, Sekretaris, pejabat fungsional, serta operator SPIP. Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan pemahaman dan kesiapan satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian maturitas SPIP secara mandiri. Dalam pemaparannya, KPU RI menjelaskan bahwa penilaian maturitas SPIP merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian intern lembaga, khususnya dalam pengelolaan risiko, efektivitas pengendalian, serta kepatuhan terhadap regulasi. Penilaian ini menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Selain itu, penerapan SPIP yang efektif dinilai berperan strategis dalam pencegahan praktik korupsi, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penilaian maturitas SPIP terintegrasi dilaksanakan melalui tahapan penilaian mandiri, penjaminan kualitas, dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Ende menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan memperkuat penerapan SPIP di lingkungan kerja, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang lebih efektif dan bertanggung jawab. #kpumelayani #kpukabupatenende ....
KPU ENDE MENGIKUTI ZOOM METTING YANG DI SELENGGARAKAN PROVINSI NTT TERKAIT SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUNN 2026
#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada 28–30 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan program kerja KPU kabupaten/kota dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan agenda kepemiluan ke depan. Rakor tersebut difokuskan pada penguatan perencanaan program lintas divisi agar berjalan selaras dengan arah kebijakan kelembagaan. Pada sesi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik menekankan pentingnya peran pimpinan divisi dalam memastikan perencanaan berbasis data serta terintegrasi dengan tujuan organisasi. Sinkronisasi program juga dilakukan pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), Parmas, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah memaparkan strategi penguatan kehumasan, pengelolaan informasi kepemiluan di media sosial, serta peningkatan kapasitas SDM agar lebih adaptif dan profesional dalam menjawab tantangan komunikasi publik. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan pada bidang keuangan, umum, dan logistik yang dipandu Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna. Pada sesi ini ditekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel sebagai penopang utama pelaksanaan program kerja Tahun 2026. Rakor juga mencakup sinkronisasi bidang teknis penyelenggaraan pemilu yang dipandu Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Elyaser Lomi Rihi. Pembahasan meliputi pengelolaan tahapan pemilu, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi, hingga pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, dengan penekanan pada penguatan koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk mendukung perencanaan program yang terintegrasi dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di daerah. #KPUMelayani #kpukabupatenende ....
KPU Kabupaten Ende Ikuti Penandatanganan RKT, Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 Se-NTT
#temanpemilih, Ende, 15 Januari 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengikuti kegiatan penandatanganan dokumen kinerja dan integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan agenda luring berpusat di Kantor KPU Provinsi NTT dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-NTT. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Ende melaksanakan penandatanganan Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Benturan Kepentingan sebagai bagian dari komitmen kelembagaan. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan bahwa penandatanganan dokumen kinerja dan integritas tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional seluruh jajaran KPU dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kelembagaan. Menurut Jemris, Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja menjadi pedoman kerja yang harus dilaksanakan secara konsisten dan terukur sepanjang Tahun 2026. Sementara itu, Pakta Integritas dan Pernyataan Benturan Kepentingan merupakan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, netralitas, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, kemudian dilanjutkan oleh unsur sekretariat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KPU se-NTT. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program kerja Tahun 2026 secara konsisten dan terukur, serta mendukung kebijakan dan program kerja KPU Provinsi NTT dan KPU RI guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan terpercaya. #kpumelayani#kpukabupatenende ....
RAPAT KOORDINASI HASIL PENCERMATAN KEPUTUSAN KPU NOMOR 360 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM PERSIDEN DAN WAKIL PRESIDEN , DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DE
#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menyelenggarakan rapat koordinasi terkait hasil pencermatan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Nasional. Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan data hasil Pemilu serta sinkronisasi pelaksanaan regulasi terkini. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi data serta pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sebagai landasan pelaksanaan tugas KPU di daerah. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Ende Divisi Hukum dan Pengawasan, Maria Rosita De’so. Ia menguraikan substansi pencermatan keputusan tersebut, terutama terkait prosedur, dasar hukum, dan beberapa hal yang di sampaikan secara teknis terkait pencermatan SK 891 Tahun 2024 ke dalam SK 892 Tahun 2024. Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Ende Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Fransiska Dollo Naga. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi aturan ini menjadi bagian penting agar seluruh jajaran memahami proses PAW secara benar, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Pencermatan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Penandatanganan ini menjadi bukti formal bahwa proses pencermatan telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui evaluasi, sinkronisasi data, serta pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. #kpumelayani #kpukabupatenende ....
BIMBINGAN TEKNIS PENATAAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENDE
#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip sebagai upaya memperkuat tata kelola kearsipan lembaga. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ende. Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa arsip merupakan elemen penting dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, serta integritas kelembagaan. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah penyediaan data dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ende. Narasumber menjelaskan berbagai aspek teknis terkait pengarsipan, mulai dari metode penataan arsip, teknik pendataan, sistem pengkodean, hingga standar penilaian arsip sesuai regulasi kearsipan nasional. Peserta bimtek dalam hal ini KPU Ende juga mendapat kesempatan mengikuti praktik langsung proses pengarsipan untuk memastikan pemahaman yang lebih aplikatif. Melalui sesi praktik ini, peserta diarahkan mengenali klasifikasi arsip, melakukan penyusunan fisik, serta menerapkan kode-kode arsip yang sesuai. KPU Kabupaten Ende berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola arsip secara sistematis, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung kualitas layanan informasi publik dan penyelenggaraan pemilu yang profesional. #kpumelayani #kpukabupatenende ....
RAPAT PLENO RUTIN KPU KABUPATEN ENDE, SENIN 22 SEPTEMBER 2025
#temanpemilih, Senin (22/09/2025) Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ende Wilhelmus Hermanto Lose, KPU Kabupaten Ende melaksanakan Rapat Pleno Mingguan. Rapat Pleno yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Ende ini membahas tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno sebelumnya. Fokus utama diskusi tertuju pada beberapa agenda penting yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kerja-kerja seminggu kedepan. turut hadir dalam rapat Pleno ini, Anggota, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Kasubag dan Notula rapat KPU Kabupaten Ende. #kpumelayani #kpukabupatenende ....
Publikasi
Opini
PENDEKATAN BARU UNTUK DATA PEMILIH YANG MUTAKHIR DAN BERKUALITAS MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024 Oleh : Fransiska Dollo Naga Anggota KPU Kabupaten Ende Salah satu tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Amanat Undang-Undang ini memberikan pesan kepada KPU secara berjenjang untuk selalu melakukan pemutakhiran data pemilih walaupun tidak dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah dimulai sejak tahun 2017, namun dinilai belum efektif dalam pelaksanaan. Sehingga baru pada tahun 2020, KPU secara serentak minus 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan serentak Tahun 2020 melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, sebanyak 278 daerah mulai melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU RI kembali mengeluarkan surat Edaran KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020, Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 dan yang terakhir adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai dengan saat ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 201 (8) menyatakan bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Penjabaran dari ketentuan Undang-Undang ini secara teknis adalah : PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 (1) yang berbunyi KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan; PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 (4) yang berbunyi KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; PKPU Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6A (1) yang berbunyi KPU menerima data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai proses penyusunan data kependudukan hasil konsolidasi, yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih; PKPU Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6A (3) yang berbunyi KPU menggunakan data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemutakhiran daftar Pemilih secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, KPU RI belum menerima data hasil Konsolidasi dari Pemerintah, sehingga KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan kreativitas, terobosan dan inovasi untuk mendapatkan data yang digunakan untuk proses pemutakhiran. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur, maka data yang digunakan untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah Data Pemilih Pemilu/Pemilihan terakhir. Secara khusus untuk KPU Kabupaten Ende, data yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah DPT Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 168.266 pemilih. Data inilah yang akan dimutakhirkan pada kegiatan PDPB sesuai dengan ketentuan syarat memilih. Berangkat dari kompleksitas permasalahan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yang merupakan hal klasik dan sering terjadi secara berulang, misalnya penduduk yang sudah memenuhi syarat namun namanya tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam DPT, penduduk yang umurnya belum mencapai 17 tahun namun namanya tercatat dalam DPT, kesalahan mencatat Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilih dan elemen data lainnya sehingga datanya menjadi tidak valid (anomali), Pemilih tercatat lebih dari satu kali dalam Daftar Pemilih (pemilih ganda) dan masih banyak permasalahan yang terjadi, sehingga banyak pihak mengkomplain bahwa data pemilih tidak akurat dengan adanya permasalahan yang begitu kompleks sehingga semua pihak mempertanyakan kualitas Data Pemilih. Harus diakui bahwa proses pendataan pemilih yang dilakukan oleh KPU selama ini adalah pendataan pemilih bersifat periodic list yang artinya bahwa pendataan pemilih dilakukan hanya pada saat tahapan Pemilu/Pemilihan. Tentunya dengan durasi waktu yang singkat, permasalahan yang sudah begitu kompleks sering tidak dapat terselesaikan. Dari catatan permasalahan yang kompleks dan hasil evaluasi dari setiap Pemilu ke Pemilu dan Pemilihan ke Pemilihan, maka KPU membuat pendekatan baru yaitu pendataan pemilih bersifat Continues list yang artinya pendataan pemilih secara berkelanjutan, yang pada dasarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan dasar itulah sehingga KPU secara berjenjang melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 2020 sampai saat ini. Satu harapannya agar pendataan yang bersifat continues list dapat membawa perubahan dan perbaikan terhadap data pemilih, karena tujuan pendataan secara berkelanjutan adalah Memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 204 (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Dengan kata lain bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka pada hari pemungutan suara akan mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka secara potensial akan kehilangan hak pilihnya Salah satu indikator Pemilu/Pemilihan dikatakan sukses dan berhasil adalah tersedianya Data Pemilih yang berkualitas, sehingga pendekatan baru yang dilakukan oleh KPU saat ini adalah solusi dan langkah tepat dalam meminimalisir permasalahan data pemilih. Pendataan sejak awal dapat memberi ruang kepada semua pihak untuk lebih berperan aktif dan berpartisipasi dalam meningkatkan keakurasian data pemilih. Banyak kemudahan yang diberikan oleh KPU sehingga semua pihak dapat dengan mudah untuk mengaksesnya. KPU membentuk Forum Rapat Koordinasi untuk melibatkan semua pihak dalam mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tentunya keterlibatan ini untuk memenuhi prinsip Inklusif. KPU sangat transparan dalam melakukan publikasi Data Pemilih Berkelanjutan, namun tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. KPU membuat aplikasi berbasis Android “LindungiHakmu” agar memudahkan pemilih dalam melakukan pengecekan data diri, mendaftar menjadi pemilih, melakukan perubahan elemen data pemilih, dan melapor pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Cek data diri kamu melalui Aplikasi mobile berbasis Android “LindungiHakmu” untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih. KPU juga membuka layanan secara offline dengan langsung memberikan masukan dan tanggapan dengan cara mendatangi kantor KPU setempat. Segera lakukan perekaman data diri di kantor Dukcapil setempat untuk yang telah berusia 17 tahun atau lebih bagi yang belum mempunyai KTP-El. Pastikan semua Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan yang diatur agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.